Lex Royalis

HUTANG ANDA DIBAYAR,

BARU KAMI DIBAYAR

Pendampingan penagihan utang berbasis hukum yang terukur, etis, dan efektif. Kami membantu kreditur memulihkan haknya tanpa ancaman, tekanan, atau risiko hukum.

Pendampingan penagihan utang berbasis hukum yang terukur, etis, dan efektif. Kami membantu kreditur memulihkan haknya tanpa ancaman, tekanan, atau risiko hukum.

Image gallery marquee

tantangan kasus piutang

Penagihan Yang Dilakukan Tanpa Advokat Profesional, Resiko Hukum dapat berbalik kepada Anda

solusi lex royalis advocates

Solusi Pemulihan Piutang oleh, Penegak Hukum Profesional

Penagihan Utang Secara Hukum

Proses pemulihan oleh advokat dengan basis keahlian hukum strategis dan berintegritas.

800+

utang dibayar

98+

keberhasilan

10+

pengalaman

Eksekusi Hak atas Utang

PENAGIHAN UTANG SECARA HUKUM

Penagihan melalui Lex Royalis dilakukan sesuai standar dan ketentuan hukum yang berlaku dan pendekatan yang normatif, baik dalam melalui jalur litigasi dan non-litigasi.

800+

utang dibayar

98+

keberhasilan

10+

pengalaman

Tim Legal Berlisensi

Setiap kasus ditangani langsung oleh advokat berlisensi dari awal hingga penyelesaian.

Jaminan Kepatuhan

Seluruh proses penagihan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan standar kode etik profesi advokat.

Pendekatan Strategis, Bukan Sekadar Menekan

Setiap kasus dianalisis secara hukum dan komersial untuk menentukan langkah paling efektif, baik melalui negosiasi, mediasi, maupun jalur litigasi.

Pengembangan Strategi Hukum

Strategi penagihan disusun berdasarkan kekuatan dokumen, posisi hukum kreditur, serta kondisi dan kemampuan debitur.

Transparansi 100% kepada Klien

Klien mendapatkan akses laporan perkembangan secara berkala, tanpa biaya tersembunyi, tanpa proses yang disamarkan, dan tanpa keputusan sepihak.

Fleksibel Mengikuti Kompleksitas Kasus

Tidak ada pendekatan satu pola untuk semua. Strategi penagihan disesuaikan dengan karakter debitur, nilai piutang, dan tujuan klien.

tiga alasan utama

mengapa
lex royalis?

Kami menjalankan setiap proses penagihan berdasarkan legal standing yang jelas serta mekanisme yang terukur, sehingga setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus melindungi kepentingan dan menjaga reputasi klien.

“No Recovery No Fee”

Kami berkomitmen untuk membantu Anda menagih secara maksimal dan berorientasi pada hasil tanpa biaya di awal

— Lex Royalis

Legal dan Terverifikasi

Seluruh tindakan dan strategi didasarkan pada ketentuan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berorientasi pada Hasil

Strategi dirancang secara cermat untuk mencapai penyelesaian yang optimal, bukan sekadar menjalankan proses formal.

Transparansi Proses

Klien memperoleh informasi, pembaruan, dan penjelasan yang jelas pada setiap tahapan penanganan.

TAHAPAN KERJA

Proses Penanganan

Setiap kasus ditangani dengan proses terstruktur untuk memastikan hasil optimal dan kepatuhan penuh terhadap ketentuan hukum.

01

Konsultasi Awal

Menilai legal standing dan dokumen pendukung yang dimiliki.

02

Penentuan Pendekatan Penagihan

Menentukan langkah hukum paling efektif sesuai kondisi kreditur dan debitur.

03

Penyampaian Strategi kepada Klien

Menyampaikan rencana penagihan kepada klien untuk mendapatkan persetujuan sebelum tindakan dilakukan.

04

Upaya Hukum

Melaksanakan penagihan dengan Menyampaikan Surat Teguran Keras (Somasi) kepada kreditur, mengadakan pertemuan (negosiasi dan mediasi), serta mengajukan laporan kepolisian melakukan gugatan perdata, atau permohonan kepailitan apabila diperlukan.

05

Laporan & Perkembangan

Setiap perkembangan disampaikan secara berkala, lengkap dengan dokumentasi resmi.