Pendampingan penagihan utang berbasis hukum yang terukur, etis, dan efektif. Kami membantu kreditur memulihkan haknya tanpa ancaman, tekanan, atau risiko hukum.
Pendampingan penagihan utang berbasis hukum yang terukur, etis, dan efektif. Kami membantu kreditur memulihkan haknya tanpa ancaman, tekanan, atau risiko hukum.
Penagihan melalui Lex Royalis dilakukan sesuai standar dan ketentuan hukum yang berlaku dan pendekatan yang normatif, baik dalam melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
800+
utang dibayar
98+
keberhasilan
10+
pengalaman
Tim Legal Berlisensi
Setiap kasus ditangani langsung oleh advokat berlisensi dari awal hingga penyelesaian.
Jaminan Kepatuhan
Seluruh proses penagihan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan standar kode etik profesi advokat.
Pendekatan Strategis,
Bukan Sekadar Menekan
Setiap kasus dianalisis secara hukum dan komersial untuk menentukan langkah paling efektif, baik melalui negosiasi, mediasi, maupun jalur litigasi.
Pengembangan Strategi Hukum
Strategi penagihan disusun berdasarkan kekuatan dokumen, posisi hukum kreditur, serta kondisi dan kemampuan debitur.
Transparansi 100% kepada Klien
Klien mendapatkan akses laporan perkembangan secara berkala, tanpa biaya tersembunyi, tanpa proses yang disamarkan, dan tanpa keputusan sepihak.
Fleksibel Mengikuti Kompleksitas Kasus
Tidak ada pendekatan satu pola untuk semua. Strategi penagihan disesuaikan dengan karakter debitur, nilai piutang, dan tujuan klien.
Kami menjalankan setiap proses penagihan berdasarkan legal standing yang jelas serta mekanisme yang terukur, sehingga setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus melindungi kepentingan dan menjaga reputasi klien.
“No Recovery No Fee”
Kami berkomitmen untuk membantu Anda menagih secara maksimal dan berorientasi pada hasil tanpa biaya di awal
— Lex Royalis
Legal dan Terverifikasi
Seluruh tindakan dan strategi didasarkan pada ketentuan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berorientasi pada Hasil
Strategi dirancang secara cermat untuk mencapai penyelesaian yang optimal, bukan sekadar menjalankan proses formal.
Transparansi Proses
Klien memperoleh informasi, pembaruan, dan penjelasan yang jelas pada setiap tahapan penanganan.
Setiap kasus ditangani dengan proses terstruktur untuk memastikan hasil optimal dan kepatuhan penuh terhadap ketentuan hukum.
01
Konsultasi Awal
Menilai legal standing dan dokumen pendukung yang dimiliki.
02
Penentuan Pendekatan
Penagihan
Menentukan langkah hukum paling efektif sesuai kondisi kreditur dan debitur.
03
Penyampaian Strategi
kepada Klien
Menyampaikan rencana penagihan kepada klien untuk mendapatkan persetujuan sebelum tindakan dilakukan.
04
Upaya Hukum
Melaksanakan penagihan dengan Menyampaikan Surat Teguran Keras (Somasi) kepada kreditur, mengadakan pertemuan (negosiasi dan mediasi), serta mengajukan laporan kepolisian melakukan gugatan perdata, atau permohonan kepailitan apabila diperlukan.
05
Laporan & Perkembangan
Setiap perkembangan disampaikan secara berkala, lengkap dengan dokumentasi resmi.